Senin, 31 Maret 2014
Posted by : Wayne Rachmat
• LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN
KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaran mutlak
penting dalam upaya membenttuk masyarakat yang santun dan berbudaya (memiliki
kepribadian), Latar belakangnya ialah perjuangan bangsa indonesia dimasa
lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasilnya
nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta nilai – nilai yang
terkandung didalamnya haruslah terus ada agar kekuatan (suatu Negara) dapat
terus ada dan tiap – tiap individu didalamnya memahami dan menyadari hak serta
kewajibanya sebagai warga neraga. Perjuangan ini didasari karena nilai- nilai
perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara
serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan secara khusus ialah
- Berpikir secara kritis, rasional, dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara aktif dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia
agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal tersebut diatas juga telah
terkristalisasi dan menjadikan suatu yang besar bagi bangsa Indonesia yang
kemudian tertuangkan dalam panca sila sebagai dasar atau landasan bagi bangsa
Indonesia. Landasan tersebut didasarkan atau dilatarbelakangi oleh hal
–hal berikut ::
1.1. LATAR BELAKANG
HISTORIS
Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
1.2.
LATAR BELAKANG KULTURAL
Latar belakang kurtural ialah
Kebudayaan dan pendidikan, dimana kebudayaan dan pendidikan mempunya hubungan
erat kaitanya dalam imbal balik, karena budaya dapat dikembangkan dan
disebarluaskaan kepada kaum generasi penerus melalui pendidikan baik pendidikan
formal ataupun informal. Sejatinya setiap suku bangsa memiliki perbedaan dalam
pandangan serta filsafat kehidupan dalam kaitanya berbaur dengan masyarakat,
bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara
pada kultur budaya yang dimilikinya. Nilai kemasayarakatan dan kenegaraan
yang ada dalam panca sila tidaklah hanya hasil karya yang tercipata begitu saja
atau diciptakan oleh seseorang aja, melaikan sutu buah hasil benih bangsa
Indonesia sendiri yang terkristalisasi dari nilai – nilai kultur yang ada dalam
masyarakat Indonesia yang pada processnya di cantumkan dalam 5 sila olah para
pendiri bangsa.
Satu-satunya karya besar bangsa
Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran
tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu nilai yang
tertuang dalam sila-sila dalam pancasila.
Oleh karena itu sangatlah penting
untuk para generasi penerus ntuk dapat mengerti da memahami isis dari panca
sila tersebut dan mengamalkanya dalam kehidupa berbangasa dan bernegara,
sehingga pada akhirnya dapat terciptakan suatu negara yang kuat dan paham betul
akan identitas bangsanya. Dalam hal ini mahasiswa atau dapat dikatakan kaum
intelektual haruslah memahami dan mengerti serta mencerminkanya dalam
kehidupa bermasyarakat sehingga tidak hanya tercipata generasi yang cerdas dan
terampil namun juga generasi yang bermartabat sesuai dengan keadaan zaman.
1.3.
LATAR BELAKANG YURIDIS
Landasan yuridis adalah landasan
yang berdasarkan atas peraturan yang dibuat setelah melalui perundingan serta
permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan
UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai
dasar negara yang sah sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945 juga
merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar Negara terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan serta dijabarkan secara rinci dalam
pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945
tersebut.
Berikut penjabaran pada batang tubuh UUD 1945 :
1) Sila pertama : Pasal 29 ayat
(1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) UUD 1945:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua:Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum
danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga: Pasal 30 ayat
(1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
4) Sila keempat: Pasal 22E:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima: Pasal 33 ayat
(1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1.4. LATAR
BELAKANG FILOSOFIS
Landsan filosofis adalah landasan
yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar
filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada
nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu
saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang
sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
• Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
· Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah :
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan Seni.
· Tujuan Umum : Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
· Tujuan Khusus : Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
· Selain
itu juga Agar warga Negara
indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan
bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
· Dan Agar warga Negara indonesia
indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
• PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA DAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Bangsa dan
Negara
1 . Pengertian
bangsa
Beberapa definisi bangsa menurut para ahli:
a) Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok dari para manusia yang mempunyai
adat istiadat dan kebudayaan yang sama persisi, sedangkan pengertian
bangsa itu sendiri adalah sekelompok manusia yang ada dalam suatu ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan tujuan atau cita cita
yang sama.
b) Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter
dan sifat yang hamper sama karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah dan
budayanya yang saling sama dan juga tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya bangsa.
c) Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang
berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya
menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki
sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat.
d) Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan
dirundingkan dalam wilayah yang sudah jelas batasan wilayahnya.
e) Ki Bagoes
Hadikoesoemo
Lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara
orang dan tempat.
f) Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan
kesatuan (Politic unity).
g) Menurut Hans Kohn
Pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka kita dapat
menyimpukkan bahwa suatu bangsa adalah suatu kelompok orang yang di persatukan
karena dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,
agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah, dan dianggap ingin bernegara. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Dari beberapa pengertian para ahli dan kesimpulan tersebut,
suatu bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
a) Cita-cita bersama yang
mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b) Perasaan senasib sepenanggungan.
c) Karakter yang sama
d) Adat istiadat atau budaya yang sama.
e) Satu kesatuan wilayah.
f) Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
g) Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
b) Perasaan senasib sepenanggungan.
c) Karakter yang sama
d) Adat istiadat atau budaya yang sama.
e) Satu kesatuan wilayah.
f) Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
g) Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
2 . Pengertian
Negara
Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia,
yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum
(Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa
sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan
pemerintah dengan teratur.
Dan dibawah ini adalah beberapa definisi Negara dari para
ahli:
a) Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk dari pergaulan hidup dan oleh
sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
b) Aristoteles
Negara atau disebut juga polis adalah persekutuan dari
keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
c) Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti
dan panggilan hukum kodrat.
d) Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga
dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang
berdaulat.
e) Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
f) Prof. R.
Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari beberapa
definisi para ahli diatas adalah suatu wilayah yang mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di
wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan
aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
•> Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila
didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu
negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada.
Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut
adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan),
dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat
unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur
deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui
dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu
pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi
penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk
berhubungan dengan negara lain.
Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik
secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia
seperti PBB.
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara
atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi
penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan
kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan
pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
b) Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena
menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam suatu bentuk.
Seperti hal-hal berikut:
c) Pemerintah yang
berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu
negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara
meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan
sebagai berikut:
• Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a) Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
b) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d) Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f) Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a) Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
b) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar