}

Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan

Senin, 31 Maret 2014
Posted by : Wayne Rachmat


• LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN KEWARGANEGARAAN
         Pendidikan kewarganegaran mutlak penting dalam upaya membenttuk masyarakat yang santun dan berbudaya (memiliki kepribadian),  Latar belakangnya ialah perjuangan bangsa indonesia dimasa lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasilnya nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta nilai – nilai yang terkandung didalamnya haruslah terus ada agar kekuatan (suatu Negara) dapat terus ada dan tiap – tiap individu didalamnya memahami dan menyadari hak serta kewajibanya sebagai warga neraga. Perjuangan ini didasari karena nilai- nilai perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara serta sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.  Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan secara khusus ialah
  • Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  • Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal tersebut diatas juga telah terkristalisasi dan menjadikan suatu yang besar bagi bangsa Indonesia yang kemudian tertuangkan dalam panca sila sebagai dasar atau landasan bagi bangsa Indonesia.  Landasan tersebut didasarkan atau dilatarbelakangi oleh hal –hal berikut ::

1.1.       LATAR BELAKANG HISTORIS
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

1.2.              LATAR BELAKANG KULTURAL
Latar belakang kurtural ialah Kebudayaan dan pendidikan, dimana kebudayaan dan pendidikan mempunya hubungan erat kaitanya dalam imbal balik, karena budaya dapat dikembangkan dan disebarluaskaan kepada kaum generasi penerus melalui pendidikan baik pendidikan formal ataupun informal. Sejatinya setiap suku bangsa memiliki perbedaan dalam pandangan serta filsafat kehidupan dalam kaitanya berbaur dengan masyarakat, bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara pada kultur budaya yang dimilikinya.  Nilai kemasayarakatan dan kenegaraan yang ada dalam panca sila tidaklah hanya hasil karya yang tercipata begitu saja atau diciptakan oleh seseorang aja, melaikan sutu buah hasil benih bangsa Indonesia sendiri yang terkristalisasi dari nilai – nilai kultur yang ada dalam masyarakat Indonesia yang pada processnya di cantumkan dalam 5 sila olah para pendiri bangsa.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu nilai yang tertuang dalam sila-sila dalam pancasila.
Oleh karena itu sangatlah penting untuk para generasi penerus ntuk dapat mengerti da memahami isis dari panca sila tersebut  dan mengamalkanya dalam kehidupa berbangasa dan bernegara, sehingga pada akhirnya dapat terciptakan suatu negara yang kuat dan paham betul akan identitas bangsanya. Dalam hal ini mahasiswa atau dapat dikatakan kaum intelektual haruslah memahami dan mengerti  serta mencerminkanya dalam kehidupa bermasyarakat sehingga tidak hanya tercipata generasi yang cerdas dan terampil namun juga generasi yang bermartabat sesuai dengan keadaan zaman.

1.3.              LATAR BELAKANG  YURIDIS
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas peraturan yang dibuat setelah melalui perundingan serta permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1)       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia
4)     Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945  juga merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar Negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijelaskan serta dijabarkan secara rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.

Berikut penjabaran pada batang tubuh UUD 1945  :
1) Sila pertama : Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua:Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Sila ketiga: Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Sila keempat: Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima: Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1.4.         LATAR BELAKANG FILOSOFIS
Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.

• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


• Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

·         Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah :
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
·         Tujuan Umum : Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
·         Tujuan Khusus : Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
·         Selain itu juga Agar warga Negara indonesia memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·         Dan Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

• PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA DAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Bangsa dan Negara
1 . Pengertian bangsa
Beberapa definisi bangsa menurut para ahli:
a)      Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok dari para manusia yang mempunyai adat istiadat dan kebudayaan  yang sama persisi, sedangkan pengertian bangsa itu sendiri adalah sekelompok manusia yang ada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan tujuan atau cita cita yang sama.
 b)      Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter dan sifat yang hamper sama karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah dan budayanya  yang saling sama dan juga tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
 c)      Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat.
 d)     Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dan dirundingkan dalam wilayah yang sudah jelas batasan wilayahnya.
 e)      Ki Bagoes Hadikoesoemo
Lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
f)       Jalobsen dan Libman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
 g)      Menurut Hans Kohn
Pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas, maka kita dapat menyimpukkan bahwa suatu bangsa adalah suatu kelompok orang yang di persatukan karena dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah, dan dianggap ingin bernegara. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.
Dari beberapa pengertian para ahli dan kesimpulan tersebut, suatu bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
a)      Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b)      Perasaan senasib sepenanggungan.
c)      Karakter yang sama
d)     Adat istiadat atau budaya yang sama.
e)      Satu kesatuan wilayah.
f)       Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
g)      Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
2 . Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan berbagai bahasa didunia, yaitu: de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Dan menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Dan dibawah ini adalah beberapa definisi Negara dari para ahli:
 a)      Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk dari pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. 
b)      Aristoteles
Negara atau disebut juga polis adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
c)      Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
 d)     Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
 e)      Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
f)       Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari beberapa definisi para ahli diatas adalah suatu wilayah yang mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
•> Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut unsur konstitutif.
 Menurut Oppenheim dan Lauterpacht unsur pokok tersebut adalah rakyat/masyarakat, wilayah/daerah (meliputi udara, darat, dan perairan), dan pemerintah yang berdaulat. Selain unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur yang keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional. Hal ini di akui dalam konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan bahwa “ Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi penduduk yang menetap, wilayah tertentu, suatu pemerintah, dan kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
 Unsur deklaratif adalah sifat yang ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure serta masuknya negara dalam organisasi dunia seperti PBB.
a)      Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Rakyat suatu negara dikelompokkan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban tertentu. Hanya yang berstatus penduduk yang dapat melakukan pekerjaan di suatu negara yang ditempatinya.
 b)      Wilayah
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan  suatu negara dalam suatu bentuk. Seperti hal-hal berikut:
 c)      Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara. Tanpa adanya pemerintah yang berdaulat tidak mungkin ada suatu negara meskipun unsur yang lainnya ada. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:

 • Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban sebagai warga Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
a)       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b)       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c)       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d)      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f)       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
a)        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b)        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c)        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d)       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e)        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
free counters

Follower

Gunadarma